PENANGANAN KESEHATAN DAN PEMULIHAN EKONOMI REFORMASI TAHUN 2021
PENANGANAN KESEHATAN
DAN PEMULIHAN EKONOMI REFORMASI TAHUN 2021
_______________________________________________________________________
1. Pada tahun 2020 dunia mengalami bencana
pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), membawa risiko
bagi kesehatan masyarakat dan bahkan telah merenggut korban jiwa bagi yang
terinfeksi di berbagai belahan penjuru dunia, termasuk Indonesia. Secara sigap
Pemerintah RI telah bertindak dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020
tanggal 13 Maret 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19). Selain
melibatkan berbagai profesi masyarakat dan instansi pemerintah, TNI juga
dilibatkan dalam Gugus Tugas tersebut. Untuk percepatan penanganan Pandemi Covid-19,
TNI telah melaksanakan 3 operasi untuk membantu penanganan pandemi Covid-19
di Indonesia. Kebijakan Penggunaan Kekuatan TNI dalam rangka Operasi Militer
Selain Perang atau OMSP membantu Pemerintah dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bantuan
kemanusiaan (civic mission).
Hal itu khususnya
penanggulangan bencana alam
dan pengungsian, penanganan wabah penyakit, pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan atau Search And Rescue (SAR) serta pengamanan pelayaran dan penerbangan. Dalam
hal ini, tiga operasi yang telah dilaksanakan TNI
antara lain Operasi Penanganan Medis, Operasi
Pengamanan, dan
Operasi
Dukungan.
2. Operasi Penanganan Medis yang dilaksanakan
TNI dilakukan
dengan
menyiapkan tiga Rumah Sakit sebagai tempat rujukan utama dan 19 Rumah Sakit sebagai
tempat rujukan pendukung. Dalam Operasi Penanganan Medis ini selain
fasilitas kesehatan di darat, TNI juga menyiapkan Kapal Bantu Rumah Sakit KRI
dr
Soeharso dan KRI Semarang serta lima Rumah Sakit Lapangan dari Batalyon
Kesehatan
TNI. Sejumlah kegiatan yang telah
dilakukan TNI, antara lain:
a. Pengamanan perbatasan darat dan laut dengan menggelar
kekuatan teritorial TNI
dan alutsista gabungan yaitu KRI
dan pesawat
patroli maritim, satuan
teritorial dan pengamanan perbatasan membantu pemeriksaan arus orang
masuk di
pelabuhan, bandara, Pos Lintas Batas Nasional serta
mengawasi jalur-jalur tikus yang dapat digunakan di
sepanjang
perbatasan
dengan
negara tetangga.
b. Pengamanan
jalur logistik untuk menjamin
keamanan rantai logistik
selama diberlakukannya Pembatasan Sosial
Bersekala Besar atau
PSBB di
sebagian Provinsi
dan
Kabupaten/Kota.
c. Pengamanan PSBB yang dilakukan bersama instansi terkait berupa patroli
bersama untuk menegakkan aturan PSBB dan larangan
mudik
menjelang
Hari
Raya Idul Fitri
yang diterapkan di
tengah masyarakat.
3. Dalam perkembangannya pandemi semakin meningkat dan untuk memasuki
era Adaptasi Kebiasaan
Baru (AKB), Presiden
RI Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah baru dalam penanganan pandemi
Covid-19. Langkah tersebut sejalan antara menggerakkan ekonomi nasional dan
menangani keberadaan Covid-19 dengan mengeluarkan regulasi melalui Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dengan demikian Presiden sekaligus
membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang sebelumnya
terbentuk. Pembubaran tertuang dalam Pasal 20 aturan tersebut. Di mana menyatakan pencabutan Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres tersebut, tepatnya Pasal 20
Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan Komite Kebijakan.
Struktur jabatan pokok dalam Komite Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN).
4. Guna
menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas
pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di
Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui Inpres yang
ditandatangani 4 Agustus 2020, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri
Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga
Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali kota.
5. Dalam
Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin
kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di
Indonesia. Khusus Tugas Panglima TNI pada Inpres tersebut adalah untuk:
a. memberikan
dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara
Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di
masyarakat;
b. bersama
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu
dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di
masyarakat; dan
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
6. Pandemi Covid-19 juga secara
nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi
perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan menurun dari 3% (tiga persen)
menjadi hanya 1,5% (satu koma lima persen) atau bahkan lebih rendah. Perkembangan pandemi Covid-19 juga
berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia. Implikasi
pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap ancaman semakin memburuknya
sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi
domestik karena langkah-langkah penanganan pandemi yang berisiko pada
ketidakstabilan makroekonomi dan sistem keuangan yang perlu dimitigasi bersama
oleh Pemerintah maupun koordinasi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK).
7. Pemerintah
Indonesia juga telah melakukan langkah nyata didasarkan pada Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang. Pertimbangan
dalam UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi UU adalah:
a. penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi
Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar
negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan
dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, serta kerugian material
yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat;
b. implikasi
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak
antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan
negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan
berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan
perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring
pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian
termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak;
c. impiikasi
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak
pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan
berbagai aktivitas ekonomi domestik, sehingga perlu dimitigasi bersama oleh
Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan
tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas
sektor keuangan;
d. berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c untuk
mengatasi kegentingan yang memaksa, Presiden sesuai kewenangannya berdasarkan
ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 31 Maret 2020; dan
e. berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d,perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi
Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang;
8. Tindak lanjut pemerintah
yaitu memberi relaksasi defisit APBN dapat diperlebar di atas 3 persen selama 3
tahun. Hal ini ditempuh mengingat pandemi Covid-19 telah menjadi bencana
kesehatan dan kemanusiaan di abad ini yang berimbas pada semua lini kehidupan
manusia. Berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi Covid-19 telah meluas
ke masalah sosial, masalah ekonomi, bahkan ke sektor keuangan. Dalam merespon dan menangani pandemi tersebut
telah dilakukan oleh banyak negara, terutama melalui stimulus fiskal. Sebagai
contoh Jerman mengalokasikan
stimulus fiskal sebesar 24,8 persen dari
PDB- nya, namun pertumbuhannya terkontraksi minus 11,7 persen di kuartal kedua 2020. Amerika Serikat mengalokasikan 13,6
persen dari PDB, namun pertumbuhan ekonominya juga minus 9,5 persen. China mengalokasikan stimulus 6,2
persen dari PDB-nya, dan telah kembali tumbuh positif 3,2 persen di
kuartal kedua, namun tumbuh minus
6,8 persen di kuartal sebelumnya.
9. APBN Tahun 2020 oleh Presiden telah
diubah dengan defisit sebesar 5,07 persen dari PDB dan kemudian meningkat lagi
menjadi 6,34 persen dari PDB. Pelebaran defisit dilakukan mengingat kebutuhan
belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat pada saat
pendapatan negara mengalami penurunan bangsa Indonesia juga harus fokus
mempersiapkan diri menghadapi tahun 2021 karena ketidakpastian global maupun
domestik masih akan terjadi. Program pemulihan ekonomi akan terus dilanjutkan
bersamaan dengan reformasi di berbagai bidang. Kebijakan relaksasi defisit
melebihi 3 persen dari PDB masih diperlukan, dengan tetap menjaga kredibilitas
dan kesinambungan fiskal. Rancangan kebijakan APBN 2021 yang sampaikan Presiden
diarahkan untuk:
a. Pertama, mempercepat pemulihan ekonomi
nasional akibat pandemi Covid-19;
b. Kedua, mendorong reformasi struktural
untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing ekonomi;
c. Ketiga, mempercepat transformasi
ekonomi menuju era digital; dan
d. Keempat, pemanfaatan dan antisipasi
perubahan demografi.
10. Mengingat ke depan akan banyak
ketidakpastian, RAPBN harus mengantisipasi ketidakpastian pemulihan ekonomi
dunia, volatilitas harga komoditas, serta perkembangan tatanan sosial ekonomi
dan geopolitik, dan efektivitas pemulihan ekonomi nasional, serta kondisi dan
stabilitas sektor keuangan. Pelaksanaan reformasi fundamental juga harus
dilakukan yaitu: reformasi pendidikan,
reformasi kesehatan, reformasi perlindungan sosial, dan reformasi sistem
penganggaran dan perpajakan.
11. Selain tugas sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, TNI tetap konsisten membantu Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam mendukung Optimalisasi Pendisiplinan
Protokol Kesehatan menuju masyarakat
produktif aman Covid-19 serta dalam rangka percepatan PEN, sebagai berikut:
a. Seluruh
jajaran TNI Kotama Ops dan Teritorial melaksanakan pemetaan daerah rawan di
wilayah kerja masing-masing terkait dampak Pandemi Covid-19 dan proses Adaptasi
Kebiasaan Baru (AKB), dalam
rangka percepatan PEN sebagai upaya Ceni dan Deni kemungkinan yang akan
terjadi.
b. Seluruh
jajaran TNI Kotama Ops dan Teritorial melaksanakan pemetaan daerah produktif
dan melakukan pembinaan Tomas dan Toga guna menuju masyarakat produktif dalam
rangka percepatan PEN di wilayah kerja masing-masing terkait dampak Pandemi
Covid-19 dan proses AKB.
c. Meningkatkan
sinergitas TNI/Polri, Pemda Propinsi/Kota/Kabupaten dan pengelola pusat
keramaian serta melakukan simulasi, briefing, dan evaluasi pada kegiatan
pendisiplinan masyarakat dalam rangka percepatan PEN.
d. Mempedomani
aturan pelibatan Rule of Engagement (RoE) dalam kegiatan pendisiplinan
protokol kesehatan terhadap masyarakat sehingga tidak terjadi benturan antar stake
holder dan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar
maju terus
Semangat