PENANGANAN KESEHATAN DAN PEMULIHAN EKONOMI REFORMASI TAHUN 2021


 

PENANGANAN KESEHATAN DAN PEMULIHAN EKONOMI REFORMASI TAHUN 2021

_______________________________________________________________________

 

1.         Pada tahun 2020 dunia mengalami bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan bahkan telah merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di berbagai belahan penjuru dunia, termasuk Indonesia. Secara sigap Pemerintah RI telah bertindak dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  Selain melibatkan berbagai profesi masyarakat dan instansi pemerintah, TNI juga dilibatkan dalam Gugus Tugas tersebut.  Untuk  percepatan penanganan Pandemi Covid-19,  TNI  telah melaksanakan  3  operasi  untuk  membantu  penanganan  pandemi Covid-19 di Indonesia. Kebijakan Penggunaan Kekuatan TNI dalam rangka Operasi Militer Selain Perang atau OMSP membantu Pemerintah dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bantuan kemanusiaan (civic mission). Hal itu khususnya penanggulangan bencana alam dan pengungsian, penanganan wabah penyakit, pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan atau Search And Rescue (SAR) serta pengamanan pelayaran dan penerbangan. Dalam hal ini, tiga operasi yang telah dilaksanakan TNI antara lain Operasi Penanganan Medis, Operasi Pengamanan, dan Operasi Dukungan.

2.         Operasi Penanganan Medis yang dilaksanakan TNI dilakukan dengan menyiapkan tiga Rumah Sakit sebagai tempat rujukan utama dan 19 Rumah Sakit sebagai tempat rujukan pendukung. Dalam Operasi Penanganan Medis ini selain fasilitas kesehatan di darat, TNI juga menyiapkan Kapal Bantu Rumah Sakit KRI dr Soeharso dan KRI Semarang serta lima Rumah Sakit Lapangan dari Batalyon Kesehatan TNI. Sejumlah kegiatan yang telah dilakukan TNI, antara lain:

a.      Pengamanan   perbatasan   darat   dan   laut   dengan   menggelar kekuatan teritorial TNI dan alutsista gabungan yaitu KRI dan pesawat patroli maritim, satuan teritorial dan pengamanan perbatasan membantu pemeriksaan arus orang masuk di pelabuhan, bandara, Pos Lintas Batas Nasional serta mengawasi jalur-jalur tikus yang dapat digunakan di sepanjang perbatasan dengan negara tetangga.

b.      Pengamanan jalur logistik untuk menjamin keamanan rantai logistik selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau PSBB di sebagian Provinsi dan Kabupaten/Kota.

c.        Pengamanan PSBB yang dilakukan bersama instansi terkait berupa patroli  bersama  untuk  menegakkan aturan  PSBB  dan  larangan  mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri yang diterapkan di tengah masyarakat.

3.         Dalam perkembangannya pandemi semakin meningkat dan untuk memasuki era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah baru dalam penanganan pandemi Covid-19.  Langkah tersebut sejalan antara menggerakkan ekonomi nasional dan menangani keberadaan Covid-19 dengan mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.  Dengan demikian Presiden sekaligus membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang sebelumnya terbentuk. Pembubaran tertuang dalam Pasal 20 aturan tersebut.  Di mana menyatakan pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.  Sesuai Perpres tersebut, tepatnya Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan Komite Kebijakan. Struktur jabatan pokok dalam  Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

4.         Guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui Inpres yang ditandatangani 4 Agustus 2020, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali kota.

 

5.         Dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Khusus Tugas Panglima TNI pada Inpres tersebut adalah untuk:

 

a.         memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;

 

b.         bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan

 

c.         melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

 

6.         Pandemi  Covid-19 juga secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan menurun dari 3% (tiga persen) menjadi hanya 1,5% (satu koma lima persen) atau bahkan lebih rendah.  Perkembangan pandemi Covid-19 juga berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia. Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap ancaman semakin memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik karena langkah-langkah penanganan pandemi  yang berisiko pada ketidakstabilan makroekonomi dan sistem keuangan yang perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah maupun koordinasi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

 

7.         Pemerintah Indonesia juga telah melakukan langkah nyata didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.   Pertimbangan dalam UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi UU adalah:

 

a.         penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, serta kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;

 

b.         implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak;

 

c.         impiikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik, sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan;

 

d.         berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c untuk mengatasi kegentingan yang memaksa, Presiden sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 31 Maret 2020; dan

 

e.         berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d,perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;

 

8.         Tindak lanjut pemerintah yaitu memberi relaksasi defisit APBN dapat diperlebar di atas 3 persen selama 3 tahun. Hal ini ditempuh mengingat pandemi Covid-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan di abad ini yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia. Berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi Covid-19 telah meluas ke masalah sosial, masalah ekonomi, bahkan ke sektor keuangan.  Dalam merespon dan menangani pandemi tersebut telah dilakukan oleh banyak negara, terutama melalui stimulus fiskal. Sebagai contoh Jerman mengalokasikan stimulus fiskal sebesar 24,8 persen dari PDB- nya, namun pertumbuhannya terkontraksi minus 11,7 persen di kuartal kedua 2020. Amerika Serikat mengalokasikan 13,6 persen dari PDB, namun pertumbuhan ekonominya juga minus 9,5 persen. China mengalokasikan stimulus 6,2 persen dari PDB-nya, dan telah kembali tumbuh positif 3,2 persen di kuartal kedua, namun tumbuh minus 6,8 persen di kuartal sebelumnya.

 

9.         APBN Tahun 2020 oleh Presiden telah diubah dengan defisit sebesar 5,07 persen dari PDB dan kemudian meningkat lagi menjadi 6,34 persen dari PDB. Pelebaran defisit dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat pada saat pendapatan negara mengalami penurunan bangsa Indonesia juga harus fokus mempersiapkan diri menghadapi tahun 2021 karena ketidakpastian global maupun domestik masih akan terjadi. Program pemulihan ekonomi akan terus dilanjutkan bersamaan dengan reformasi di berbagai bidang. Kebijakan relaksasi defisit melebihi 3 persen dari PDB masih diperlukan, dengan tetap menjaga kredibilitas dan kesinambungan fiskal. Rancangan kebijakan APBN 2021 yang sampaikan Presiden diarahkan untuk:

 

a.         Pertama, mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19;

 

b.         Kedua, mendorong reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing ekonomi;

 

c.         Ketiga, mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital; dan

 

d.         Keempat, pemanfaatan dan antisipasi perubahan demografi.

 

10.       Mengingat ke depan akan banyak ketidakpastian, RAPBN harus mengantisipasi ketidakpastian pemulihan ekonomi dunia, volatilitas harga komoditas, serta perkembangan tatanan sosial ekonomi dan geopolitik, dan efektivitas pemulihan ekonomi nasional, serta kondisi dan stabilitas sektor keuangan. Pelaksanaan reformasi fundamental juga harus dilakukan yaitu: reformasi pendidikan, reformasi kesehatan, reformasi perlindungan sosial, dan reformasi sistem penganggaran dan perpajakan.

 

11.       Selain tugas sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, TNI tetap konsisten membantu Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam mendukung Optimalisasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan menuju  masyarakat produktif aman Covid-19 serta dalam rangka percepatan PEN, sebagai berikut:

 

a.         Seluruh jajaran TNI Kotama Ops dan Teritorial melaksanakan pemetaan daerah rawan di wilayah kerja masing-masing terkait dampak Pandemi Covid-19 dan proses Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dalam rangka percepatan PEN sebagai upaya Ceni dan Deni kemungkinan yang akan terjadi.

 

b.         Seluruh jajaran TNI Kotama Ops dan Teritorial melaksanakan pemetaan daerah produktif dan melakukan pembinaan Tomas dan Toga guna menuju masyarakat produktif dalam rangka percepatan PEN di wilayah kerja masing-masing terkait dampak Pandemi Covid-19 dan proses AKB.

 

 

 

 

c.         Meningkatkan sinergitas TNI/Polri, Pemda Propinsi/Kota/Kabupaten dan pengelola pusat keramaian serta melakukan simulasi, briefing, dan evaluasi pada kegiatan pendisiplinan masyarakat dalam rangka percepatan PEN.

 

d.         Mempedomani aturan pelibatan Rule of Engagement (RoE) dalam kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan terhadap masyarakat sehingga tidak terjadi benturan antar stake holder dan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENCOBA APA SALAHNYA

PROPOSAL-2 PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK) MENINGKATKAN KETRAMPILAN MEMBACA NYARING MELALUI MEDIA PIAS-PIAS KATA PADA SISWA KELAS I SDN MULUSAN TAHUN 2018-2019